Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya

Kompas.com - 02/08/2021, 21:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir per hari ini, Senin 2 Agustus 2021. Lalu, kebijakan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 dilanjutkan di 21 provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut dilakukan usai masih tingginya angka penularan varian Delta.

PPKM pada daerah-daerah itu diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. 

"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) Level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga dalam keterangan resminya pada Senin (2/8/2021).

Baca juga: PPKM Berakhir 2 Agustus, Diperpanjang atau Ada Istilah Baru?

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, PPKM merupakan satu dari empat strategi membatasi penyebaran Covid-19. Tiga strategi lainnya yakni deteksi, terapeutik, dan vaksinasi.

Ia menyebutkan, penanganan pandemi sangat tergantung dari banyak faktor, sehingga masa berlaku pengendalian pandemi bisa bersifat dinamis (berita PPKM terbaru).

"Saya ingin update, semua pandemi yang ada di dunia strategi pertama adalah kita bagaimana bisa mengurangi laju penularan, agar jangan sampai orang yang dirawat di rumah sakit tidak lebih besar dari kapasitas rumah sakit itu. Karena pandemi tidak mungkin cepat selesai," jelas Budi, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI.

"Ada yang 5 tahun, 10 tahun, event yang 100 tahun pun ada yang belum selesai. Tujuan utama awal penanganan pandemi adalah kita kendalikan penularan," kata dia lagi.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 21 Provinsi Luar Jawa-Bali

Sementara itu, dilansir dari Antara, Budi mengatakan, pemerintah memiliki skenario terburuk penambahan kasus Covid-19 harian hingga sebesar 70.000 kasus, namun hal itu berhasil dicegah dan tidak terjadi.

“Skenario sebelumnya terburuk 70.000 penambahan kasus Covid-19 per hari. Kita lihat, kita bersyukur peak-nya (puncak) itu terjadi di 57.000 per hari, itu dengan peningkatan testing (pengujian) luar biasa,” kata Budi.

Budi mengatakan salah satu penyebab skenario terburuk bisa dihindari adalah dengan peningkatan secara signifikan kapasitas tes.

Awalnya, pemerintah melakukan tes sebanyak 50.000 per hari. Jumlah kemampuan tes kemudian naik hingga mencapai 200.000 tes per hari dan akan terus dilipatgandakan.

“Kami akan terus meningkatkan testing ini,” ujarnya.

Baca juga: Komunikasi Kepemimpinan dalam Era Kenormalan Baru

Peningkatan kapasitas tes juga dibarengi dengan pelacakan dan perawatan. Hal ini agar kondisi di lapangan tergambarkan secara faktual dan aktual, sehingga pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tepat dalam penanganan pasien.

“Jadi kita bersyukur, dengan peningkatan kapasitas testing selama sebulan terakhir, dari 50.000-an sampai 200.000-an tes, dari kasus yang kita prediksi 70.000, kita amati puncaknya 57.000,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com