Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Maksimum Gaji Pegawai DKI Rp 4,5 Juta Untuk Dapat Subsidi Upah

Kompas.com - 04/08/2021, 19:07 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, batas maksimum gaji bagi pegawai penerima subsidi upah di Jakarta adalah sebesar Rp 4,5 juta.

Jumlah tersebut lebih besar bila dibandingkan dengan aturan yang menyebutkan gaji atau upah paling banyak bagi penerima subsidi upah secara umum sebesar Rp 3,5 juta.

Ida menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi karena upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupateh/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).

Baca juga: Kemenaker Estimasi Ada 8,7 Juta Pekerja yang Dapat Subsidi Upah

Bila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sehingga, dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185, batas maksimum gaji pegawai DKI Jakarta untuk mendapatkan subsidi upah yakni Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga mencontohkan, Karawang dengan UMK Rp 4.798.312 ketentuan maksimal gaji untuk dapat BSU sebesar Rp 4,8 juta.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

Perbedaan ketentuan lain antara pencairan subsidi gaji tahun ini dengan tahun lalu yakni nominalnya sebesar Rp 600.000 dan diberikan untuk 4 bulan. Dengan demikian, total subsidi gaji yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara, jumlah bantuan yang diterima oleh pekerja tahun lalu sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dengan total bantuan yang diterima Rp 1 juta.

Selain itu, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima subsidi upah Rp 1 juta yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Ida pun berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com