Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/08/2021, 19:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, bantuan tersebut diberikan pada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.

"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Nadiem: Kuota Internet Gratis Siswa, Guru hingga Dosen Cair Mulai 11 September 2021

Nadiem menuturkan, bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT," beber Nadiem.

Adapun untuk mendapat bantuan, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Nantinya, perguruan tinggi akan menyampaikan data mahasiswa tersebut ke Kemendikbudristek.

"Sama prosesnya seperti sebelumnya. Bantuan akan mulai disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Nadiem

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Spesifikasi Minimal Laptop untuk Pelajar yang Dipersyaratkan Nadiem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com