Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Tiga Perbedaan Skema Subsidi Gaji Tahun 2021 dengan 2020

Kompas.com - 04/08/2021, 20:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan ada tiga perbedaan skema subsidi gaji di tahun 2021 dengan tahun 2020 lalu.

Perbedaan pertama, yakni terkait calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini. Khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada subsidi gaji tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca juga: Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.185, maka batas maksimal gaji penerima subsidi gaji dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan UMK Kerawang yang saat ini sebesar Rp 4.798.312, maka batas maksimal penerima subsidi upah akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

BSU pada tahun ini juga akan diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan tahun lalu, tidak ada batasan wilayah maupun sektor bagi pekerja yang bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.

Baca juga: Daftar 166 Wilayah yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Perbedaan kedua, yakni besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh di tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Perbedaan ketiga terdapat pada skema penyaluran subsidi upah ini, khususnya pada rekening penerima yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU ini menggunakan rekening pribadi penerima bantuan.

Ida pun berharap penyaluran subsidi upah tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Syarata Penerima Subsidi Gaji

  1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan subsidi upah ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca juga: Daftar Pekerja yang Mendapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com