Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat UPPO, Kementan Dukung Ketersediaan Pupuk Organik bagi Petani

Kompas.com - 05/08/2021, 09:07 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pemerintah mendukung penuh ketersediaan pupuk organik petani secara mandiri melalui fasilitas bantuan unit pengolah pupuk organik (UPPO).

Program bantuan tersebut salah satunya dicanangkan untuk kelompok tani (Poktan) Bahagia di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Tujuan dari program ini adalah memproduksi pupuk organik secara insitu atau pelestarian. Utamanya untuk mendukung peningkatan produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan pendapatan petani," ujar Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memberikan tambahan pendapatan petani melalui kegiatan padat karya dengan melaksanakan pembangunan rumah kompos, bak fermentasi dan kandang komunal.

Baca juga: Cara Membuat Pupuk Kompos dari Rumput Liar untuk Menyuburkan Tanaman

Ali menjelaskan, ada beberapa syarat dan kriteria bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan UPPO.

Syarat dan kriteria tersebut, di antaranya lokasi penerima bantuan diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos.

Utamanya pembuatan kompos dari limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan rakyat, termasuk pada kawasan pengembangan desa organik.

"Mengenai kelembagaannya bisa dari poktan, gabungan kelompok tani (gapoktan), asosiasi, koperasi, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan kelompok usaha bersama (KUB) yang mendapatkan rekomendasi," imbuh Ali.

Baca juga: Cerita Bupati Maluku Tengah dan Istri Jadi Petani Selama Masa Pandemi, Hasil Panen Dibagi ke Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan, Muhammad Hatta mengatakan, kelompok penerima manfaat nantinya harus membuat surat pernyataan tertulis ketika hendak memperoleh bantuan.

Adapun pernyataan itu berisikan kesediaan memanfaatkan dan mengelola kegiatan UPPO secara swadaya dengan baik, sehingga menghasilkan pupuk organik yang berkualitas secara in situ. Lalu juga menyatakan kesediaannya menyusun dan membuat laporan kegiatan.

"Khusus bantuan UPPO untuk Poktan Bahagia telah dibangun rumah kompos dan bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi dan kerbau sebanyak delapan ekor, alat pengolah pupuk organik dan kendaraan roda tiga satu unit," jelasnya.

Baca juga: Cara Membuat Pupuk Organik dari Ampas Kelapa untuk Menyuburkan Tanaman

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, penggunaan pupuk organik menjadi solusi dalam mengurangi degradasi atau penurunan mutu lahan.

“Selain menyediakan unsur hara tanaman, pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah," ujarnya.

SYL menjelaskan, penggunaan pupuk an-organik secara berlebihan dan terus-menerus merupakan penyebab degradasi mutu lahan.

Akibat dari degradasi akan membuat kesuburan tanah menurun, karena kandungan bahan organik sawah kurang dari 2 persen.

Baca juga: Langkah Membuat Pupuk Organik Cair untuk Tanaman Cabai

Hal tersebut juga mempengaruhi kerusakan struktur tanah, soil sickness atau tanah sakit dan soil fatigue atau kelelahan tanah, serta inefisiensi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com