Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021

Kompas.com - 06/08/2021, 12:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga Desember 2021.

Perpanjangan insentif ini membuat pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar bebas PPN alias PPN ditanggung pemerintah. Semula, insentif ini berakhir pada Agustus 2021.

"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Bantu Ekonomi Tumbuh, Sri Mulyani Minta Warga Taat Prokes

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, saat ini beleid yang mengatur perpanjangan insentif dari bulan September–Desember 2021 sudah dalam tahap finalisasi.

Rencananya, aturan baru tersebut sudah rampung pada minggu depan.

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama, kita harapkan bisa minggu depan keluar," beber Sri Mulyani.

Dalam aturan tersebut, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.

Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Kuartal III, Sri Mulyani Minta Pemda Segera Belanja

"Kita optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa meng-cover perpanjangan September-Desember. Untuk itu, jangan khawatir, ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com