JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit banyak mempengaruhi penerimaan negara dari sisi pajak.
Pasalnya, kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4 yang dikeluarkan pemerintah mengurangi mobilitas masyarakat.
Beberapa sektor usaha yang bergantung pada mobilitas seperti perdagangan, transportasi, serta akomodasi dan makanan minuman tidak bisa beroperasi maksimal.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Kuartal III, Sri Mulyani Minta Pemda Segera Belanja
"Tentunya dengan adanya PPKM level 4-3 ini akan mempengaruhi mobilitas dan beberapa sektor atau kegiatan masyarakat yang mungkin terpengaruh seperti perdagangan. Karena mal-mal dari sisi jam operasionalnya ini yang sangat sensitif terhadap mobilitas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan, penerimaan pajak sebetulnya sudah cukup baik terbukti dari realisasi penerimaan di semester I 2021.
Pada semester I 2021, penerimaan pajak sudah tumbuh 4,9 persen atau sekitar Rp 557,77 triliun. PPN bahkan tumbuh 11,83 persen secara kumulatif dari bulan Januari-Juni 2021. Di bulan Mei-Juni, PPN tumbuh masing-masing 44 persen dan 22,4 persen.
PPN yang meningkat menunjukkan terjadi pemulihan ekonomi dari sisi konsumsi.
"Nanti penerimaan juli atau bahkan kuartal III-IV kami akan terus melakukan sesuai dengan konferensi pers bulanan, bagaimana rekaman dari penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi yang akan kami sampaikan ke publik tiap bulan," ucap Sri Mulyani.
Untuk itu Sri Mulyani meminta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan. Sebab menurutnya, ada beberapa kegiatan yang bisa berjalan asal masyarakat disiplin.
"Sehingga kegiatan ekonomi sedapat mungkin bisa jalan tanpa meningkatkan risiko dari kenaikan Covid-19 terutama varian Delta yang memang lebih menular," pungkas Sri Mulyani
Baca juga: Meski Dihantam Varian Delta, Sri Mulyani Pede Ekonomi Kuartal III Sentuh 5,7 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.