Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Masyarakat Banyak Gunakan Pinjol? Ini Kata Satgas SWI

Kompas.com - 06/08/2021, 19:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, aplikasi pinjaman online alias pinjol sangat dibutuhkan masyarakat.

Sebab menurut dia, pinjol cukup mudah memberikan layanan pinjaman uang, dibandingkan sektor keuangan formal lainnya seperti bank, yang biasanya memiliki banyak persyaratan serta harus melakukan berbagai verifikasi dokumen.

"Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain. Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegals

Tongam menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui aplikasi pinjol legal.

Sementara, jumlah dana yang sudah disalurkan mencapai Rp 221,56 triliun. "Dari data ini aja memang menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan," kata Tongam.

Walau demikian, Tongam menegaskan, masyarakat harus berhati-hati sebelum melakukan peminjaman dari aplikasi online. Sebab menurut dia, saat ini banyak aplikasi pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Dia menyarankan ketika masyarakat memang benar-benar terpaksa harus melakukan peminjaman, sebaiknya memanfaatkan aplikasi pinjol yang legal. "Membedakannya itu gampang, sudah pinjam aja di aplikasi yang sudah terdaftar di OJK. Catat aja, aplikasi pinjol mana yang terdaftar resmi di OJK, pinjamnya ke yang legal itu. Kalau ada aplikasi yang tidak terdaftar, itu berarti ilegal," terang Tongam.

Dia menambahkan, hingga saat ini ada sebanyak 121 fintech atau pinjol yang legal dan sudah terdaftar di OJK.

Baca juga: Bareskrim Tindak Hukum Dua Pinjol Ilegal, SWI: Beri Efek Jera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com