JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia merupakan istilah yang sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia.
Namun masih banyak masyarakat yang tak bisa membedakan Bank Indonesia dengan bank umum atau bank biasa.
Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia. Tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yakni bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, dalam hal ini rupiah.
Wewenang dan tugas Bank Indonesia tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 6/2009.
Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun
Sebagai bank sentral, BI di dalam undang-undang tersebut diberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara yang independen. Artinya, BI dalam melakukan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur di dalam undang-undang tersebut.
Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenanganya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Bukan BI, Ini Bank Sentral Pertama Setelah Indonesia Merdeka
Secara umum, Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yakni sebagai berikut:
Sementara, bank umum memberikan jasa perbankan kepada masyarakat secara luas mulai dari menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan mulai giro, tabungan, dan deposito, dan memberikan kredit atau pembiayaan. Tugas-tugas tersebut tak dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Baca juga: Bos BI: Kebijakan Super Longgar Kami Pertahankan Sampai Tahun Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.