Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Bank Umum, Ini Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Kompas.com - 07/08/2021, 21:05 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia merupakan istilah yang sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia.

Namun masih banyak masyarakat yang tak bisa membedakan Bank Indonesia dengan bank umum atau bank biasa.

Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia. Tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yakni bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, dalam hal ini rupiah.

Wewenang dan tugas Bank Indonesia tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 6/2009.

Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun

Sebagai bank sentral, BI di dalam undang-undang tersebut diberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara yang independen. Artinya, BI dalam melakukan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur di dalam undang-undang tersebut.

Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenanganya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Bukan BI, Ini Bank Sentral Pertama Setelah Indonesia Merdeka

Secara umum, Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yakni sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas ini diarahkan dalam rangka mengendlaikan jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga. Tujuannya agar dapat mendukung pencapaian kestabilan nilai uang sekaligus mendorong perekonomian nasional.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang.
  3. Mengatur dan mengawasi bank. Namun, sejak UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku, tugas dan pengawasan perbankan yang dilakukan BI difokuskan untuk pengawasan macroprudential. Artinya, pengawasan BI mencakup upaya pengaturan dan pengawasan lembaga di sektor keuangan yang bersifat makro.
  4. Setelah membaca penjelasan mengenai tujuan dan tugas BI di atas, sudah jelas beda Bank Indonesia yang merupakan bank sentral dengan bank umum. Sebab, sebagian besar tugas Bank Indonesia tidak langsung melayani masyarakat.

Sementara, bank umum memberikan jasa perbankan kepada masyarakat secara luas mulai dari menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan mulai giro, tabungan, dan deposito, dan memberikan kredit atau pembiayaan. Tugas-tugas tersebut tak dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Baca juga: Bos BI: Kebijakan Super Longgar Kami Pertahankan Sampai Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com