Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kriteria Rumah yang Bebas PPN

Kompas.com - 08/08/2021, 20:32 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021.

Ketentuan insentif PPN rumah tapak dan rumah susun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan aturan tersebut terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021. Dalam ketentuan ini, rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” ungkap Neilmaldrin melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bisa Hemat Biaya Energi Rp 4,3 Triliun, Kok Bisa?

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapatkan insentif PPN harus memiliki kriteria harga jual maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

“Insentif ini diberikan maksimal kepada satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” ujar dia.

Adapun besaran insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yakni 100 persen dari PPN atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Baca juga: Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com