Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Temukan 110 Kasus Pelanggaran Investasi, Paling Banyak Terkait Transaksi dan Lembaga Efek

Kompas.com - 10/08/2021, 15:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 9 Agustus 2021, telah melakukan pemeriksaan sebanyak 110 kasus, terdiri atas 43 kasus terkait transaksi dan lembaga efek, 39 kasus mengenai emiten dan perusahaan publik, 15 kasus terkait pengelolaan investasi serta 13 kasus mengenai profesi penunjang Pasar Modal.

Selain itu, terdapat 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal yang diteruskan kepada Satuan Kerja Penyidikan dengan dugaan pelanggaran ketentuan terkait manipulasi pasar atas transaksi perdagangan saham.

"OJK juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila mengetahui, mengalami atau menemukan pelanggaran di bidang Pasar Modal atau yang terkait dengan investasi agar segera melaporkan kepada OJK. Melalui telepon sentral OJK di 157," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam konfrensi pers virtualnya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: OJK Pertimbangkan untuk Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Dalam periode tersebut, OJK telah menetapkan 386 surat sanksi, yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 26 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 340 sanksi administratif berupa denda. Adapun jumlah denda seluruhnya mencapai Rp 57,7 miliar.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 49 perintah tertulis.

Untuk terus memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya POJK Nomor 65/POJK.04/2020 & SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal,

Tujuannya untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 

Caranya dengan memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Hanya 121 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Lainnya Ilegal

Pemberian Notasi Khusus terhadap Perusahaan Tercatat, yang bertujuan dua aspek yakni aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, telah ada 14 Notasi Khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor sebelum bertransaksi saham perusahaan tersebut.

Implementasi POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, khususnya di masa pandemi Covid-19.

"OJK mendorong penyelenggaraan RUPS memanfaatkan teknologi informasi (e-RUPS) sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah domisili investor, termasuk dalam menyampaikan hak suara melalui e-voting," imbau Hoesen.

Selain itu, tindakan supervisory action dilakukan untuk menegakkan kepatuhan pelaku industri Pasar Modal Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga: RI Keluar dari Resesi, OJK Bakal Dorong Pemda Salurkan KUR Pertanian

OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengembangkan infrastruktur Pasar Modal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang bertujuan untuk mendukung fungsi perizinan dan pengawasan bagi para pelaku industri Pasar Modal.

Misalnya, dengan pengembangan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), pengembangan Aplikasi Pelaporan Online OJK (Apolo), dan pengembangan tools untuk mendukung fungsi pengawasan.

Hingga 9 Agustus, OJK telah mengeluarkan enam aturan, yaitu POJK Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek, Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Ahli Syariah Pasar Modal, Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek, Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan POJK tentang Waran Terstruktur.

Baca juga: Penyaluran Kredit Naik, OJK Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa 7 Persen

Di samping itu, OJK juga telah menerbitkan 3 Surat Edaran (SE) OJK terkait bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, disgorgement dan disgorgement fund, dan juga terkait kebijakan stimulus serta relaksasi ketentuan pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com