Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Temukan 110 Kasus Pelanggaran Investasi, Paling Banyak Terkait Transaksi dan Lembaga Efek

Kompas.com - 10/08/2021, 15:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 9 Agustus 2021, telah melakukan pemeriksaan sebanyak 110 kasus, terdiri atas 43 kasus terkait transaksi dan lembaga efek, 39 kasus mengenai emiten dan perusahaan publik, 15 kasus terkait pengelolaan investasi serta 13 kasus mengenai profesi penunjang Pasar Modal.

Selain itu, terdapat 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal yang diteruskan kepada Satuan Kerja Penyidikan dengan dugaan pelanggaran ketentuan terkait manipulasi pasar atas transaksi perdagangan saham.

"OJK juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila mengetahui, mengalami atau menemukan pelanggaran di bidang Pasar Modal atau yang terkait dengan investasi agar segera melaporkan kepada OJK. Melalui telepon sentral OJK di 157," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam konfrensi pers virtualnya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: OJK Pertimbangkan untuk Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Dalam periode tersebut, OJK telah menetapkan 386 surat sanksi, yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 26 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 340 sanksi administratif berupa denda. Adapun jumlah denda seluruhnya mencapai Rp 57,7 miliar.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 49 perintah tertulis.

Untuk terus memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya POJK Nomor 65/POJK.04/2020 & SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal,

Tujuannya untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 

Caranya dengan memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Hanya 121 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Lainnya Ilegal

Pemberian Notasi Khusus terhadap Perusahaan Tercatat, yang bertujuan dua aspek yakni aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, telah ada 14 Notasi Khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor sebelum bertransaksi saham perusahaan tersebut.

Implementasi POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, khususnya di masa pandemi Covid-19.

"OJK mendorong penyelenggaraan RUPS memanfaatkan teknologi informasi (e-RUPS) sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah domisili investor, termasuk dalam menyampaikan hak suara melalui e-voting," imbau Hoesen.

Selain itu, tindakan supervisory action dilakukan untuk menegakkan kepatuhan pelaku industri Pasar Modal Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga: RI Keluar dari Resesi, OJK Bakal Dorong Pemda Salurkan KUR Pertanian

OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengembangkan infrastruktur Pasar Modal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang bertujuan untuk mendukung fungsi perizinan dan pengawasan bagi para pelaku industri Pasar Modal.

Misalnya, dengan pengembangan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), pengembangan Aplikasi Pelaporan Online OJK (Apolo), dan pengembangan tools untuk mendukung fungsi pengawasan.

Hingga 9 Agustus, OJK telah mengeluarkan enam aturan, yaitu POJK Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek, Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Ahli Syariah Pasar Modal, Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek, Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan POJK tentang Waran Terstruktur.

Baca juga: Penyaluran Kredit Naik, OJK Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa 7 Persen

Di samping itu, OJK juga telah menerbitkan 3 Surat Edaran (SE) OJK terkait bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, disgorgement dan disgorgement fund, dan juga terkait kebijakan stimulus serta relaksasi ketentuan pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat pandemi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com