Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat Bisa PCR dan Antigen

Kompas.com - 10/08/2021, 17:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa aturan yang diperbaharui, salah satunya terkait ketentuan perjalanan udara.

Aturan baru ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada beleid itu diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

Kali ini ketentuan hasil tes negatif Covid-19 cukup berbeda dari sebelumnya yakni bisa menggunakan RT-PCR atau rapid antigen.

Secara rinci, untuk perjalanan udara dari dan menuju wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan udara antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali, persyaratannya bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. persyaratannya yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Daftar 45 Kab/Kota Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Sekedar informasi, ketentuan terbaru perjalanan udara ini memang berubah dari aturan sebelumnya, di mana hasil negatif Covid-19 hanya diperbolehkan melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com