Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PPKM Diperpanjang Sampai Akhir Agustus, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Bisa Anjlok

Kompas.com - 10/08/2021, 17:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2021 sedikit banyak dipengaruhi oleh seberapa lama PPKM Level 3-4 diberlakukan.

Jika PPKM berlangsung sama akhir Agustus, dia memproyeksi ekonomi kuartal III hanya berada pada kisaran 2,5-2 persen.

Namun, jika lebih cepat dari itu atau hanya setengah dari kuartal III, pertumbuhan ekonomi akan lebih baik di kisaran 3 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

Kendati demikian, pertumbuhan secara kuartalan (QtoQ) hanya 0,5 persen bahkan ada risiko negatif.

"Hitungan sementara saya pertumbuhan y-o-y di kuartal III 2021 akan jauh di bawah kuartal II 2021, mungkin sedikit di atas atau di bawah 3 persen. Tapi jika PPKM ini hingga akhir Agustus, maka pertumbuhan bisa anjlok ke 1,5-2 persen," kata Dradjad kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Dradjad mengungkapkan, lebih kecilnya pertumbuhan ekonomi jika PPKM berlangsung hingga akhir Agustus disebabkan oleh efek bola salju dari anjloknya kepercayaan konsumen dan investor.

Apalagi, menurut dia, hari kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus 2021 bakal dirayakan dalam masa PPKM.

"Tapi jika dilihat dari sudut ekonomi kesehatan, itu pengorbanan ekonomi yang sepadan. Karena, Indonesia memang masih perlu melakukan pembatasan sosial untuk menekan pandemi," ucap dia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Kembali Anjlok

Dradjad menambahkan, ada dua skenario yang terjadi jika pelonggaran PPKM dilakukan dengan membuka mall dan sektor lain secara terbatas.

Jika status transmisi turun cepat, pembukaan mall dan sektor lain akan menolong ekonomi.

Namun, kalau status transmisi lambat turun seperti saat ini, melonggarkan PPKM berisiko memperburuk status transmisi dengan cepat.

"Tapi apapun skenarionya, hitungan sementara saya pertumbuhan y-o-y tidak akan negatif. Kalau q-t-q masih ada risiko negatif, tapi minor risikonya. Jadi secara teknis kita tidak lagi resesi nanti, meski pertumbuhannya rapuh," pungkas Dradjad.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di wilayah Jawa-Bali dan hingga 23 Agustus di luar Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Pasar Modal Waspada Kondisi Ekonomi RI Kuartal III 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan dilakukan uji coba pembukaan mall secara bertahap di wilayah PPKM Level 4.

Ia menjelaskan, uji coba pembukaan mal selama sepakan ke depan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Adapun ketentuan kapasitas pengunjungnya hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Di sisi lain, hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke mal. Ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

Tak cukup itu, kata Luhut, syarat lainnya adalah hanya masyarakat yang berusia di atas 12 tahun dan dibawah 70 tahun yang diperbolehkan berkunjung ke mal.

Baca juga: Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com