Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KADI Mulai Penyelidikan Sunset Review Antidumping Produk PSF Asal India, China, dan Taiwan

Kompas.com - 10/08/2021, 18:08 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom mengatakan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review anti dumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” ungkap Donna dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Definisi dan Regulasi Antidumping di Indonesia

Donna mengatakan, setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi bahwa barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan masih mengandung harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

Menurut dia, dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan serta seluruh stakeholder terkait.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Dumping?

KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com