Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 10/08/2021, 19:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang melengkapi dokumen syarat perjalanan angkutan laut.

Hal itu menyusul perpanjangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," ujar Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (10/9/2021).

Terkait ketentuan perjalanan, Pelni masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Tol Cigombong-Cibadak Ditargetkan Rampung Akhir 2021

Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Idayu mengatakan, seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," ucap dia.

Informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni di masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Baca juga: Realisasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah Telah Capau Rp 947,499 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com