Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah

Kompas.com - 12/08/2021, 12:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses jual-beli tanah, umumnya terdapat dokumen yang disebut AJB, namun ada juga dokumen bernama PPJB.

Banyak yang kerap salah mengartikan mengenai apa itu AJB dalam proses jual-beli tanah atau rumah karena tidak memahami perbedaan AJB dan PPJB.

Padahal, AJB dan PPJB adalah dua dokumen yang berbeda. Fungsi, cara pengurusan dan kekuatan hukum dua dokumen tersebut juga tidak sama.

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Karena itu, penting untuk memahami apa saja perbedaan AJB dan PPJB untuk bekal pengetahuan sebelum membeli rumah atau tanah.

Apa itu AJB?

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual-beli.

Dengan kata lain, AJB merupakan salah satu merupakan salah satu syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum.

Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Terkait hal ini, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT.

Tata cara pembuatan AJB

Dalam pembuatan AJB hak atas tanah dihadapan PPAT harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika bidang tanah yang sudah terdaftar atau sudah terdapat hak milik atas satuan rumah susun, maka harus disampaikan sertifikat asli hak yang akan dicocokan dengan buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan letak bidang tanah yang bersangkutan.

Sedangkan mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya harus disampaikan:

  1. Surat bukti hak atau surat keterangan kepala desa/kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Foto kopi identitas para pihak penjual dan pembeli (KTP dan KK);
  4. Obyek perbuatan hukum tersebut tidak dalam sengketa;
  5. Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya;
  6. Pembayaran pajak penjualan (Pph) dan pajak pembeli (BPHTB).

Baca juga: Apa Itu Proyek Strategis Nasional?

Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka PPAT yang bersangkutan dapat membuat AJB hak atas tanah yang disaksikan oleh dua orang saksi.

AJB tersebut dibaca/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.

Selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal ditandatangani akta tersebut, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan untuk didaftarkan.

Apa itu PPJB?

PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah atau rumah memang tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com