Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu, Urus Izin Usaha di RI Hanya Tuhan yang Tahu Kapan Selesainya"

Kompas.com - 12/08/2021, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan sulitnya membuat izin usaha di Indonesia ketika belum diatur satu pintu dan terintegrasi.

Mantan pengusaha ini bahkan menyebut, saat itu mengurus izin usaha tak tentu waktu. Tak heran, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia tak kunjung membaik.

"Bayangkan dulu (mengurus) izin (usaha) di Republik Indonesia ini, kalau kita tawaf di Mekkah itu jelas berapa kali putaran berapa menit, kalau tawaf (mengurus izin) di K/L (kementerian dan lembaga) itu hanya tuhan dan tukang ketik dan yang tanda tangan surat kapan itu selesai izinnya," kata Bahlil dalam webinar OSS RBA, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Bulog: Jika Ada Beras Bantuan PPKM Kualitas Buruk, Langsung Kami Ganti

Bahlil menyebut, ribetnya mengurus izin usaha ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.

Padahal yang diinginkan pengusaha maupun investor ketika menanamkan modal hanya ada 4, yakni kepastian waktu dalam perizinan, kemudahan izin, transparansi, dan efisiensi.

"Karena itu adalah masalah, maka negara harus hadir mencari solusi dan regulasi untuk menyelesaikan masalah itu, inilah namanya OSS (Online Single Submission)," beber Bahlil.

Dengan pengembangan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha menjadi berbasis risiko. Jika usaha berisiko rendah, maka pengusaha akan mendapat izin saat itu juga, ketika mendaftar izin usaha melalui OSS.

Namun jika usaha berisiko tinggi atau butuh amdal, maka ada beberapa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi.

Baca juga: Mentan Minta BPK Kawal Penggunaan Anggaran di Kementan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com