Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar "Unit Layanan Disabilitas"

Kompas.com - 12/08/2021, 18:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berupaya memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja penyandang disabilitas.

Salah satu upaya tersebut, kata dia, dilakukan melalui penyelenggaraan unit layanan disabilitas (ULD).

“Adanya ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Namun, mereka juga berperan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).

Baca juga: Dukung Kesetaraan Kaum Difabel, Kemenaker Percepat ULD Ketenagakerjaan

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi dan kabupaten atau kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas tersebut sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja, yaitu 538.518 orang.

Anwar mengaku, dari hasil rasio tersebut, tingkat pekerjaan yang diterima penyandang disabilitas di sektor formal masih tergolong rendah.

Untuk itu, Kemenaker mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Baca juga: Belasan Penyandang Disabilitas Kota Serang Ditipu, Kadinsos: Pelaku Bukan Pegawai Kita

Pasalnya, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Menurut Anwar, mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan beberapa benefit atau nilai tambah.

Penyandang disabilitas mampu memberikan benefit terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif serta penghormatan asas kesetaraan,” ucapnya.

Baca juga: Anaknya Disindir Mainan Sapu, Chef Arnold Tekankan Kesetaraan Gender

Perkuat kesadaran semua pihak

Dalam kesempatan tersebut, Anwar berharap, adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan semakin memperkuat kesadaran semua pihak.

Kesadaran semua pihak yang dimaksud adalah mereka wajib menyelenggarakan ULD Bidang Ketenagakerjaan guna memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan tersebut, Anwar Sanusi mengatakan, Pasal 53 Ayat 1 dan 2 memiliki peran sangat penting.

Adapun dalam Ayat 1 berisi aturan yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Vaksin Sinopharm untuk Penyandang Disabilitas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Rupiah 'Ambles', Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Rupiah "Ambles", Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Whats New
Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi 'Global Shock'

Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi "Global Shock"

Whats New
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Whats New
Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Whats New
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Whats New
Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Whats New
IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com