Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada OSS, Kadin: Kurangi Beban Administratif Pengusaha

Kompas.com - 12/08/2021, 19:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik adanya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission (OSS) Risk Based Approved.

Pasalnya, pengajuan izin usaha yang secara online dalam satu atap itu mengurangi beban administratif pengusaha.

Seelum ada OSS, pengusaha harus bolak-balik ke kementerian/lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah untuk mengurus izin yang entah kapan selesai.

Baca juga: Ada OSS, Bahlil Yakin Investasi Tetap Tembus Rp 900 Triliun Tahun Ini

"Saya melihatnya lebih sederhana dalam pengajuan, lalu proses perizinan lebih cepat karena ada pemangkasan birokrasi, bisa mengajukan perizinan dari rumah. Mengurangi beban administratif pengusaha," kata Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid dalam webinar OSS RBA, Kamis (12/8/2021).

Arsjad mengungkapkan, perizinan terintegrasi secara online ini mampu meningkatkan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia.

Dengan OSS, para investor yang semula segan mengurus izin, akan datang ke Indonesia.

Investor yang datang ini bakal menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mengurangi kemiskinan. Ujung-ujungnya, pengangguran dan kemiskinan yang meningkat selama pandemi bisa diturunkan.

"(OSS) inilah approach yang paling benar dalam konteks melihat sebuah lisensi atau izin yang ada, karena kalau bicara versi 1.1 masih harus dilakukan K/L atau Kepda, skrg terpusat mencakup 16 sektor melalui OSS di mana dikoordinasi oleh Kementerian Investasi," beber Arsjad.

Baca juga: Sri Mulyani: Sistem OSS Beri Kepastian, Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional

Berdasarkan perhitungannya, diperlukan investasi 6,6-7 persen untuk mendorong pertumbuhan lapangan usaha. Lapangan kerja baru itu diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga antara 5,4-5,5 persen.

Kemudahan perizinan kata Arsjad, secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi.

"Kalau lihat hasil (hitungan) BPS, terlihat bagaimana roda ekonomi kita itu datang dari spending/konsumsi rumah tangga, selain kita butuh investor lain yaitu dalam bidang komoditas," sebut dia.

Arsjad menambahkan, kemudahan izin usaha, utamanya yang berisiko rendah merupakan afirmasi pemerintah kepada UMKM.

Mudahnya izin membuat pelaku usaha semakin mudah membentuk badan usaha.

Baca juga: Bangun OSS Bareng Indosat, Menteri Investasi: Bukan Kaleng-kaleng

Tercatat, UMKM memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB. Jika UMKM kuat, maka ekonomi negara akan kuat mengingat UMKM menjadi fondasi di beberapa negara.

"Jadi recovery ekonomi saat ini akan sangat terbantu dengan tumbuhnya UMKM baru. Manfaat kepada UMKM adalah perizinan cepat, proses bebas biaya, NIB langsung jadi, dan tanpa syarat lagi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com