Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kebijakan Cukai Rokok Demi Pekerja Tembakau

Kompas.com - 12/08/2021, 20:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI meminta pemerintah mempertimbangkan baik-baik kebijakan cukai rokok tahun 2022 sekaligus memberikan insentif dan perlindungan kepada industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya dan tersebar di berbagai daerah.

Perlindungan segmen padat karya diperlukan untuk mencegah jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemiskinan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Anggota Komisi VI Herman Khaeron menyatakan bahwa IHT yang mempekerjakan masyarakat kecil, terutama ibu-ibu di daerah masih tertekan akibat pandemi.

Baca juga: Turut Terdampak Pandemi, Pengusaha Produk Tembakau Minta Insentif ke Pemerintah

"Sektor padat karya harus lebih diperhatikan di saat situasi perekonomian yang terus tertekan, termasuk pekerja sigaret kretek tangan," ujar Herman secara tertulis, Kamis (12/8/2021).

Herman berharap, keberlangsungan IHT dapat diperhatikan agar tetap bertahan sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi lokal maupun nasional.

Selain itu, seluruh pihak diharapkan dapat saling mendukung dan bertahan bersama untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi.

"Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan menunda kenaikan cukai tahun 2022 sampai kondisi pandemi terkendali dan ekonomi pulih," kata Herman.

Anggota Komisi VI Marwan Jafar menambahkan, pemulihan sektor sigaret kretek tangan sebagai bagian dari dunia usaha juga perlu didukung untuk terus bangkit dan pulih.

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Tembakau

"Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di SKT makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan," kata Marwan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini membeberkan, angka pengangguran yang melonjak tahun ini akan bertambah dari sektor sigaret kretek tangan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 19,10 juta orang atau 9,30 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.

Rinciannya, pengangguran karena pandemi 1,62 juta orang, bukan angkatan kerja karena Covid-19 0,65 juta orang, tidak bekerja karena pandemi 1,11 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 15,72 juta orang.

Dia mendorong pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap SKT sama seperti yang diberikan kepada sektor padat karya lain.

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau Dinilai Bisa Cegah Penghindaran Pajak

"Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak," ucap Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com