Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo Tapera Secara Online

Kompas.com - 12/08/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta tabungan perumahan (Tapera) saat ini sudah bisa mengecek saldonya secara online.

Caranya pun cukup mudah, para peserta hanya tinggal mengunjungi laman https://peserta.tapera.go.id.

Berikut cara mengecek saldo Tapera secara online:

Baca juga: Mengenal Sistem Pengelolaan Dana Peserta BP Tapera

  • Kunjungi laman https://peserta.tapera.go.id.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi NIK dan alamat email peserta
  • Setelah merampungkan proses registrasi, peserta akan dikirimkan kode OTP lewat email
  • Masukan kode OTP
  • Masuk ke halaman informasi untuk mengakses informasi tabungan.

Adapun pelaksanaan Tapera mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tabungan ini dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

Iurannya dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Baca juga: Peserta Tapera Bakal Diperluas hingga Pegawai Swasta

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun.
Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta/bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca juga: BP Tapera Tawarkan KPR untuk ASN, Ini Skema dan Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com