Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Saat Masa PPKM

Kompas.com - 12/08/2021, 21:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan yang diubah pemerintah yakni syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Ketentuan penerbangan domestik maupun internasional telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.

"Kami akan selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan SE tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus corona melalui moda transportasi udara," ujar Direktur Utama AP 1 Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Adapun dalam SE 62/2021 diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke antar bandara di Jawa-Bali, serta penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Lelang SUN Pekan Depan, Pemerintah Patok Target Indikatif Rp 33 Triliun

Secara rinci aturan penerbangan domestik dengan rute dari atau ke bandara di Jawa-Bali dengan wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 yakni:

  • Memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa pula dengan memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk memenuhi syarat berikut:

Baca juga: Ada OSS, Kadin: Kurangi Beban Administratif Pengusaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com