Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Kompas.com - 13/08/2021, 09:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (13/8/2021), dibanderol seharga Rp 969.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram mengalami kenaikan Rp 7.000 dibandingkan kemarin.

Untuk emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 537.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.875.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 919.000 untuk pecahan 1 gram. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 490.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.823.000.

Baca juga: Apa Itu Emas UBS?

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 13 Agustus 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 537.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 969.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.875.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 2.786.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.609.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.159.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 22.765.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 45.447.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 90.811.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 226.752.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 453.284.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 906.527.000

Harga emas UBS

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 490.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 919.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.823.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.504.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 8.960.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 22.356.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 44.619.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 89.202.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 222.937.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 445.350.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 889.735.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.690 dan harga beli Rp 8.420.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com