Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Mal Harus Scan QR Barcode Pedulilindungi, Simak Caranya

Kompas.com - 13/08/2021, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 tengah dilakukan. Empat kota tersebut, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.

Adapun aplikasi Pedulilindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Sebagian Eks Gerai Giant Berganti Jadi Toko Mebel IKEA

Berikut cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
  • Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal.
  • Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Sementara apabila belum memiliki akun di Pedulilindungi, berikut cara membuatnya:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
  • Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
  • Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI Tahap 3

Cara menunjukan sertifikat

Selain dengan QR barcode, beberapa mal memberlakukan aturan bahwa pengunjung bisa menunjukan sertifikat vaksin secara langsung melalui aplikasi Pedulilindungi.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
  • Setelah muncul menu utama, pilih Akun.
  • Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
  • Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
  • Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
  • Tunjukkan kepada petugas atau klik Unduh Sertifikat agar tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Vaksin bagi Pengunjung Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com