JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal dari produk investasi yang akan dipilih, Anda bisa memilih saham syariah.
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada mumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.
Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.
Baca juga: Pilah-pilih Saham IPO, Pertimbangkan Dulu Hal Ini
Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,
kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Baca juga: Mengenal Pengertian Return dan Maknanya Dalam Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak secara berkala.
Penerbitan daftar saham syariah dilakukan setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting?
Setelah memahami apa itu saham syariah dan kriteria saham syariah, perlu dipahami terdapat beberapa indeks saham di BEI yang berisi daftar saham syariah.
Di dalam indeks saham tersebut lah investor bisa mendapati apa saja saham syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk dikoleksi
Salah satu indeks saham syariah yakni Jakarta Islamic Index (JII).
JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.