Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu SPT Pajak?

Kompas.com - 15/08/2021, 13:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - SPT adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi bagi wajib pajak atau mereka yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Lalu apa itu SPT?

Dikutip dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?

Regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberlakukan SPT adalah karena sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment system, artinya wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak.

Kewajiban lapor SPT bagi pekerja

Setiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN.

Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:

  • SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
  • SPT Tahunan 1770 S dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60 juta. Juga digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber.
  • SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

SPT tahunan adalah dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1.000.000.

Namun saat ini, pelaporan SPT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui laman DJP online. Karyawan yang jadi wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan menggunakan bukti potong pajak yang diberikan pemberi kerja.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Simak informasi fitur lain dalam DJP Online di tautan berikut ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com