Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran ke Daerah Turun 3,1 Persen di 2022, Jadi Rp 770,4 Triliun

Kompas.com - 16/08/2021, 12:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun untuk 2022.

Alokasi ini telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Besaran rencana anggaran TKDD di 2022 tersebut, mengalami penurunan hingga 3,1 persen dibandingkan realisasi anggaran TKDD tahun ini yang dipatok sebesar Rp 795,5 triliun.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Anggaran Belanja Pemerintah Rp 2.708,7 Triliun di RAPBN 2022, Ini Rinciannya

“TKDD akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan," ujar Jokowi dalam Pidato Kepresidenan Penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Selain itu, anggaran ke daerah difoksukan pula untuk melanjutkan kebijakan penggunaan dana transfer umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Kemudian untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer khusus (DTK) melalui penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik berbasis kontrak dan DAK non-fisik guna mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta untuk mendukung perbaikan kualitas layanan.

"Lalu untuk melanjutkan penguatan sineri perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga dan TKDD, serta memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, juga mendukung sektor prioritas," papar Presiden.

Baca juga: Pidato RAPBN Jokowi, Defisit Anggaran 2022 Direncanakan Rp 868 Triliun

Jokowi memastikan, pemerintah akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia.

Dengan demikian, program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan bisa berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Hal ini seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) menjadi lebih baik.

Dia bilang, pemerintah telah memperpanjang dan meningkatkan besaran dana otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Capai Rp 1.840,7 Triliun di 2022

"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," pungkas Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com