Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut

Kompas.com - 16/08/2021, 16:55 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang akrab dengan industri keuangan, pasti familiar dengan istilah likuiditas. Likuiditas kerap kali digunakan untuk menunjukkan kondisi keuangan sebuah perusahaan.

Sebenarnya, apa itu likuiditas?

Dilansir dari Investopedia, Senin (16/8/2021), likuditas adalah kelonggaran atau kecepatan sebuah aset atau sekuritas dikonversi menjadi uang tunai dan memengaruhi nilai pasarnya.

Aset yang paling likuid bisa dikatakan uang tunai itu sendiri.

Baca juga: Apa Itu Likuidasi?

Sehingga bisa dikatakan, likuiditas menggambarkan sejauh mana suatu aset dapat dengan cepat dibeli atau dijual di pasar pada harga yang mencerminkan nilai intrinsiknya.

Uang tunai secara universal dianggap sebagai aset yang paling likuid karena dapat dengan cepat dan mudah diubah menjadi aset lain.

Sementara, aset berwujud, seperti real estat, seni rupa, dan barang koleksi, semuanya relatif tidak likuid.

Contoh kasus terkait likuiditas yakni seseorang menginginkan kulkas seharga Rp 2 juta, uang tunai adalah jenis aset yang paling mudah digunakan untuk mendapatkan kulkas tersebut.

Bila ia memiliki buku dengan nilai setara dengan Rp 2 juta, ia tidak bisa begitu saja membawa koleksi buku tersebut ke toko elektronik.

Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan

Sebagai gantinya, ia harus menjual terlebih dahulu buku koleksi tersebut untuk mendapatkan uang tunai dan membeli kulkas baru.

Bila ia bisa menjual dalam waktu cepat, ia adalah orang yang beruntung.

Namun, bisa saja ia membutuhkan waktu lebih lama dan harus memasang diskon agar bukunya laku. Hal itu menunjukkan, buku koleksi adalah aset tidak likuid.

Lalu, mengapa likuiditas menjadi penting?

Jika pasar tidak likuid, maka akan sulit untuk menjual atau mengubah aset menjadi uang tunai.

Baca juga: Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik

Memiliki aset likuid tidak hanya berlaku bagi individu saja, tetapi juga bagi perusahaan. Karena, memiliki aset likuid akan dengan mudah dan cepat dijual secara penuh dengan biaya yang cenderung sedikit.

Bila perusahaan memiliki aset likuid, maka dapat menurupi kewajiban jangka pendeh mereka seperti utang atau penggajian.

Sehingga, mereka tidak harus berhadapan dengan kondisi krisis likuiditas yang berisiko pada kebangkrutan.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com