Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Kompas.com - 17/08/2021, 06:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah PNS boleh kuliah lagi setelah diangkat sebagai abdi negara, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa beda Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS? Secara umum, sebenarnya dua jalur pendidikan tersebut hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Baca juga: Simak Syarat PNS Ajukan Mutasi Kerja

Namun perbedaanya terletak pada biaya pendidikan. Jika mendapatkan persetujuan Tugas Belajar, maka biaya pendidikan PNS tersebut tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, pengembangan kompetensi bagi PNS juga dapat dilakukan melalui pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Syarat pengajuan Tugas Belajar untuk PNS

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni sebagai berikut:

  • harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  • mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
  • biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
  • dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
  • tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
  • program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca juga: Pidato di DPR, Jokowi Tak Bahas soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com