JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa–Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Salah satunya adalah penambahan kapasitas pengunjung di mal dari semula 25 persen menjadi 50 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Uji Coba Pembukaan Mal Diperluas dan Kapasitas Tempat Ibadah Bertambah
"Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang bisa melakukan uji coba ini. Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan menjadi 50 persen," ujar Luhut saat jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).
Selain itu, pemerintah juga akan memberi izin kepada restoran di dalam pusat perbelanjaan untuk melayani dine-in alias makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.
Lalu protokol kesehatan juga akan diperketat dan akan dilakukan screening pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk jam operasional, mal hanya dizinkan beroperasi mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00.
Baca juga: Masuk Mal Harus Scan QR Barcode Pedulilindungi, Simak Caranya
Kemudian, untuk penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.