Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai

Kompas.com - 17/08/2021, 20:19 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Prasetio menyatakan, kesepakatan perdamaian tercapai dalam proses mediasi.

Proses mediasi ini lantas ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021.

Perdamaian disepakati sehubungan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.

Prasetyo juga mengungkap bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian maka perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rollys Royce Plc dan Rollys Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator.

Baca juga: Badan Usaha Pelabuhan Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Konsesi

Garuda juga akan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018. Gugatan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).

Berdasarkan jejak rekam perkara Nomor 507/2018, Garuda (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited pada tanggal 13 September 2018.

Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda. Ini juga yang lantas menjadi muasal tindak korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar .

Dalam gugatannya saat itu di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018), Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan menyatakan, perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng.

Baca juga: Timur Sukirno, Pengacara Spesialis Pailit yang Jadi Komisaris Garuda

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com