JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan bahwa aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah.
"Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Pertamina Mulai Pengeboran Sumur ke-6 di Blok Rokan
Aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sebelumnya pada 16 Agustus 2021, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi3 Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (LKW/RDL/LA/JD
Baca juga: Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.