Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Reservasi Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Tanpa Antre

Kompas.com - 18/08/2021, 06:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) telah menurunkan harga seluruh tes Covid-19. Harga terbaru itu mulai berlaku 17 Agustus 2021 atau bertepatan peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI).

Adapun harga tes Covid-19 terbaru dari Kimia Farma tersebut yaitu PCR Swab Test Rp 495.000, Swab Antigen (Abbot Panbio) Rp 125.000, dan Swab Antigen (regular) Rp 85.000.

"Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI yang ke-76 dan Ulang Tahun Kimia Farma yang ke-50, harga pelayanan tes Covid 19 untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar melalui Kimia Farma Mobile turun harga loh. PCR Swab Test Rp 495.000, Swab Antigen Rp 125.000 (Abbott Panbio), Swab Antigen Rp 85.000 (Regular). Reservasi sekarang tanpa antre," tulis Kimia Farma di akun Instagram resminya @kimiafarmaku.id, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

Bagi yang tertarik tes Covid-19 di Kimia Farma, bisa reservasi melalui aplikasi Kimia Farma Mobile. Berikut cara melakukan reservasi tes Covid-19 di Aplikasi Kimia Farma Mobile:

  • Instal dan Login ke dalam Aplikasi Kimia Farma Mobile
  • Klik icon Pemeriksaan Covid-19 di menu kategori
  • Pilih jenis Layanan Tes Covid-19 dan Klinik/Lab Terdekat, lalu klik Ajukan pada klinik yang Ingin Anda kunjungi;
  • Klik Tambah Peserta serta lengkapi data diri lalu unggah foto KTP;
  • Pilih tanggal dan waktu pemeriksaan;
  • Pilih Metode Pembayaran, kemudian klik Bayar Sekarang;
  • Klik Tab Klinik dan Lab pada menu Riwayat;
  • Klik Tab Reservasi untuk mendapatkan E-ticket reservasi Covid-19; dan
  • Tunjukkan E-ticket Anda kepada petugas administrasi saat tanggal kunjungan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19. Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai respon atas permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Merujuk pada SE tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Sedangkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Kebijakan pengenaan tarif tes ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Baca juga: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000, Ini Tanggapan Perhimpunan RS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com