Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Tani hingga Bangunan Juli 2021 Naik, tetapi Daya Beli Turun

Kompas.com - 18/08/2021, 19:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah buruh tani nasional mengalami peningkatan tipis di Juli 2021, namun hal itu dibarengi penurunan daya beli petani. Pada bulan lalu, rata-rata upah nominal harian buruh tani naik 0,06 persen dibandingkan Juni 2021.

"Upah buruh tani Juli 2021 sebesar Rp 56.829 per hari, dibandingkan Juni 2021 itu naik tipis sekali hanya 0,06 persen dari Rp 56.794 per hari," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).

Kenaikan itu tak diikuti dengan nilai upah riil buruh tani atau daya beli yang turun sebesar 0,08 persen di Juli 2021. Tercatat upah riil petani menjadi Rp 52.653 per hari dari Juni 2021 yang sebesar Rp 52.694 per hari.

Baca juga: Simak Ketentuan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Tak hanya buruh tani, fenomena upah nominal yang naik tetapi upah riil turun, juga terjadi pada buruh informal perkotaan yakni buruh bangunan (tukang bukan mandor), buruh potong rambut wanita, dan asisten rumah tangga.

Rata-rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen pada Juli 2021 dibandingkan Juni 2021 yaitu menjadi Rp 91.171 dari Rp 91.126 per hari. Namun, upah riilnya turun sebesar 0,03 persen yaitu menjadi Rp 85.570 dari Rp 85.595 per hari.

Lalu rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita pada Juli 2021 mengalami kenaikan tipis 0,01 persen menjadi Rp 29.132 per kepala dari posisi Juni 2021 yang sebesar Rp 29.129 per kepala. Sedangkan upah riilnya tercatat turun 0,07 persen menjadi Rp 27.343 dari Rp 27.362.

Sementara itu, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga pada Juli Rp sebesar 424.631 per bulan atau naik 0,06 persen dari Juni 2021 yang sebesar Rp 424.376 per bulan. Namun, upah riilnya turun 0,02 persen yaitu menjadi Rp 398.547 per bulan dari Rp 398.627 per bulan.

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com