Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak PPKM, Kemenaker: Hampir 48 Persen Pekerja Terancam PHK dan Dirumahkan

Kompas.com - 19/08/2021, 13:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan hampir 48 persen pekerja yang bekerja di sektor kritikal, esensial, dan nonesensial terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, hal tersebut sebagai dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak 6 Juli 2021 hingga sekarang.

Para pekerja yang berpotensi terkena PHK dan dirumahkan ini rata-rata bekerja di wilayah Jawa dan Bali.

"Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66 persen pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen dirumahkan sehingga total hampir 48 persen mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini," katanya dalam webinar TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Bangkit Setelah Kena PHK, Pasutri Ini Bagikan Tips Bisnis Pulsa dan Paket Data

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan sejumlah intervensi untuk menekan angka PHK dan pekerja yang dirumahkan, salah satunya melalui bantuan subsidi upah/gaji (BSU).

"BSU ini sama dengan kebijakan yang diterapkan pada saat kita menghadapi awal pandemi tahun 2020," sambungnya.

Selain itu, Kemenaker juga mempunyai solusi jangka pendek agar menjaga kelangsungan hidup pekerja serta usaha, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur.

"Surat edaran ini mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha, antara lain melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Februari 2021, sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen.

Baca juga: LPEM UI: Pandemi Sebabkan Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com