Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Kompas.com - 19/08/2021, 13:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 berbeda dari tahun 2020. Sebab, ada syarat cakupan wilayah penerimanya.

Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. Sementara tahun lalu, semua wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan subsidi gaji.

"Kalau pada tahun 2020, penerima BSU adalah semua yang terdampak terutama adanya pandemi ini di seluruh wilayah. Kedua, kalau yang tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itu pun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah, terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Mudah, Ini 3 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kriteria penerima BSU lainnya yaitu patokan gaji. Pada tahun ini, penerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Sementara pada tahun lalu, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp 5 juta.

"Kalau tahun lalu, ini adalah yang namanya batas maksimal bagi penerima BSU gajinya Rp 5 juta. Kalau tahun ini Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila di dalam satu daerah UMK/UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka berlaku UMK/UMP dari sisi penghitungannya dibulatkan satuan atau ratusan ribu," kata Anwar.

Sebelumnya, Kemenaker memastikan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya. Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM.

Baca juga: 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, kata dia, sebelum subsidi gaji disalurkan kepada para penerima bantuan, pemerintah melakukan pemadanan data terlebih dahulu. Tujuannya untuk menghindari pekerja mendapatkan lebih dari satu program bantuan.

Kemenaker melibatkan BPJS Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai evaluasi program penyaluran BSU berkaca dari pengalaman tahun lalu.

"Semoga clean dan clear ini kita bisa kawal dengan baik dan pada akhirnya kita berharap BSU tahun 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada tahun 2020, dan tentunya ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program bantuan subsidi upah," ucapnya.

Baca juga: Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com