Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Aturan Terkait Bank Digital

Kompas.com - 19/08/2021, 15:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri perbankan. Aturan ini diluncurkan untuk memfasilitasi perkembangan operasional bank umum yang meliputi kehadiran bank digital nasional.

Kedua aturan baru tersebut ialah, POJK 12/2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan, aturan ini diluncurkan bukan untuk memberikan beban baru kepada perbankan, melainkan untuk memperjelas landasan operasional bank digital.

“Supaya mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya. Kita juga akan mempertegas mengenai bank digtal,” ujarnya dalam webinar, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Berencana IPO, GTS International Targetkan Himpun Dana Rp 429 Miliar

Lewat POJK 12/2021, OJK mendorong sinergi antara bank induk dengan bank anak usaha, bank syariah, ataupun unit usaha syariah (UUS). Ini dilakukan untuk mempermudah konsolidasi antar perbankan.

“Sehingga mereka nanti akan menjadi kuat, kemudian akselerasi tentunya mengenai konsolidasi juga akan kita atur,” kata Heru.

Sementara itu, POJK 13/2021 akan mengatur mengenai produk lanjutan dari bank umum, dalam rangka mempercepat transformasi digital perbankan. Aturan ini hanya akan mengatur dasar dari produk-produk bank umum.

“Kalau nanti bank menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK,” kata Heru.

Namun demikian, sebelum meluncurkan produk baru, bank diminta untuk melakukan uji coba terlebih dahulu. Setelah itu, OJK akan mengevaluasi hasil dari uji coba tersebut.

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Hari ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com