Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Marak, Perhatikan Hal Ini

Kompas.com - 20/08/2021, 12:45 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, saat ini tren pinjaman online alias pinjol mengalami sejak mewabahnya pandemi Covid-19.

Meski demikian, kasus pinjol ilegal cukup mencuat belakangan ini dan membuat masyarakat resah. Apalagi, banyak juga ditemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

"Banyak sekali sekarang pemberitaan masalah pinjol ilegal berkedok koperasi. Tentu ini membuat masyarakat resah," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Tawaran Pinjaman Online Masuk lewat SMS dan WA, Ini Kata OJK

Oleh sebab itu, Teten mengatakan, masyarakat harus hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.

Teten menjelaskan, apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi, mereka harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.

"Cek dulu nomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Apakah memang terdaftar atau tidak," kata Teten.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kementerian Koperasi melalui Online Data System alias ODS.

Baca juga: Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Di samping itu, Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila mendapatkan tawaran pinjol berkedok koperasi melalui call center Kemenkop UKM di 1500 587.

"Masyarakat juga bisa membuat pengaduan melalui portal lapor.go.id, ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi," ungkap Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com