Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Seri dan Tingkat Imbalan Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Kompas.com - 20/08/2021, 14:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mencari dana segar dari para investor. Terbaru, pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (24/8/2021).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (20/8/2021), pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk negara sebesar Rp 10 trilun dari lelang sukuk negara pekan depan.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Baca juga: PLTS Atap Rugikan PLN? Asosiasi Energi Surya: Ada Ketakutan yang Berlebihan...

Lelang sukuk terdiri dari 6 seri yaitu SPN-S 12022022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS028 (reopening).

Sementara itu tingkat imbalan lelang sukuk tersebut yaitu SPN-S 12022022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS030 (5,87 persen), PBS029 (6,37 persen), dan PBS028 (7,75 persen).

Adapun tanggal jatuh temponya mulai 12 Februari 2022 hingga paling lama 15 Oktober 2046.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 11 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com