Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Kompas.com - 21/08/2021, 09:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cek tagihan listrik PLN bisa dilakukan secara online. Bagi sebagian orang, cek tagihan listrik PLN perlu dilakukan untuk kebutuhan pengaturan anggaran rumah tangga.

Selain itu, dengan rutin melakukan cek tagihan listrik PLN, pelanggan bisa terhindar dari keterlambatan membayar yang bisa berujung pada pemutusan aliran listrik.

Cara cek tagihan listrik sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, pertama yakni cek tagihan listrik melalui situs PLN dan kedua yakni cek tagihan listrik via aplikasi smartphone.

Baca juga: Cara Cek Resi Kantor Pos Indonesia Online, Cukup dari Handphone

Berikut cara cek tagihan listrik PLN melalui website:

  • Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
  • Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
  • Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
  • Klik "Daftar"
  • PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
  • Masukan kode verifikasi
  • Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
  • Cek tagihan PLN atau cek tagihan listrik PLN sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

Cara cek tagihan listrik PLN menggunakan aplikasi:

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone
  • Setelah instal, lakukan login. Jika belum memilik akun, pilih "Daftar" lalu isi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan password
  • Setelah masuk ke dashboard, pilih tab "Informasi" yang berada di halaman depan
  • Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik"
  • Sistem lalu akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pamakaiannya serta riwayat tagihan.

Baca juga: Cara Cek Ongkir J&T, JNE, TIKI, SiCepat, dan Pos Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com