Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Alokasikan Rp 28,2 Triliun untuk Program Subsidi Rumah Tahun Depan

Kompas.com - 21/08/2021, 16:12 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen untuk melanjutkan program pembiayaan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, program itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah.

Pada tahun depan, pemerintah bahkan akan mengalokasikan total Rp 28,2 triliun untuk program FLPP, dengan target 200.000 unit rumah.

“Sementara sambil menunggu beroperasinya BP Tapera pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan FLPP sampai 2024,” kata Herry dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Mulai Berbayar, Kapan Tol Cibitung-Cilincing Beroperasi Penuh?

Herry mengakui, pemerintah sedikit kesulitan dalam meningkatkan realisasi KPR setiap tahunnya.

Oleh karenanya, Herry menyebutkan pihaknya akan terus menganggarkan dan memfasilitasi berbagai kebijakan untuk kemudahan memperoleh rumah bagi MBR melalui berbagai program bantuan perumahan, salah satunya melalui FLPP.

Pada tahun 2021 Kementerian PUPR mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan untuk memfasilitasi sebanyak 157.500 unit melalui FLPP.

“Berdasarkan data per 18 Agustus 2021 realisasi penyaluran FLPP sudah mencapai 115.355 unit rumah atau sebesar 73,24 persen,” ujar Herry.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan, untuk mengajukan permohonan subsidi FLPP, masyarakat dapat mengunduh aplikasi SiKasep melalui PlayStore.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Pengangguran

“Dengan menggunakan SiKasep, masyarakat akan secara online terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host,” kata dia.

“Sedangkan untuk proses verifikasi pengguna, SiKasep terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP sehingga subsidi dapat tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai informasi, ketentuan untuk mendapat subsidi FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Daftar Harga Rumah Subsidi 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com