Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Cara Buka Rekening Saham dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 21/08/2021, 22:29 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang saat ini sedang naik daun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan SID investor di pasar modal Indonesia hingga 30 Juli 2021 mencapai 5,82 jut. Jumlah tersebut naik 50 persen bila dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang mencapai 3,88 juta.

Untuk bisa membeli saham, calon investor terlebih dahulu harus memiliki rekening saham.
Rekening saham adalah jenis rekening yang dibutuhkan bagi investor untuk bisa melakukan kegiatan jual-beli saham.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Namun sebelumnya, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuka rekening saham.

Berikut adalah syarat buka rekening saham seperti dikutip Kompas.com dari sikapiuangmu.ojk.go.id:

  1. ID Card – KTP/KITAS/Passport merupakan syarat wajib buat kalian yang ingin membuka rekening saham. Buat Warga Negara Indonesia (WNI), maka syarat wajib yang diperlukan adalah KTP yang tidak bisa digantikan dengan SIM atau Passport.
  2. NPWP – atau Nomor Peserta Wajib Pajak juga menjadi syarat wajib saat pembukaan rekening efek.
  3. Buku Tabungan – cover buku tabungan akan memudahkan pihak sekuritas memeriksa rekening bank nasabah dan rekening inilah yang jadi bank penampungan tiap kali melakukan penarikan dana, Sobat Sikapi! Kalian juga bisa loh mengintegrasikan rekening bank kamu menjadi RDI dengan berkonsultasi pada broker.
  4. Nomor Identitas Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – persyaratan ini hanya berlaku kalau kamu sudah memiliki rekening saham sebelumnya.
  5. Fotokopi KTP dan NPWP Suami serta Fotokopi Kartu Keluarga – perlu disertakan bila pekerjaan kamu sudah menjadi Ibu Rumah Tangga.
  6. Meterai. Nah, diperlukan sekitar 2-8 meterai yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Langkah selanjutnya, investor akan diminta untuk menentukan sekuritas.

Sekuritas atau juga kerap disebut broker adalah perusahaan yang aktivitas utamanya melakukan jual beli efek yang tercatat di bursa saham dan memiliki izin dan wewenang untuk melakukan transaksi tersebut.

Daftar broker atau sekuritas bisa diakses di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) di link berikut.

Salah satu pertimbangan yang harus dipikirkan ketika akan memilih sekuritas yakni kredibilitas.

Baca juga: Pengertian Uang Giral, Jenis, dan Kelebihannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com