Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Stakeholder: Definisi dan Perannya dalam Perusahaan

Kompas.com - 22/08/2021, 10:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Stakeholder adalah satu istilah yang barang cukup sering kita dengar. Di Indonesia, arti stakeholder seringkali dipadankan dengan pemangku kepentingan. Apa itu stakeholder?

Dikutip dari Investopedia, dalam dunia bisnis, stakeholder adalah pihak yang berkepentingan dengan perusahaan dan dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh bisnis.

Pemangku kepentingan utama dalam perusahaan antara lain investor, karyawan, pelanggan, kreditur, dan pemasoknya.

Pada awalnya, stakeholder adalah istilah penyebutan bagi individu atau kelompok yang berkecimpung langsung dalam sebuah bisnis. Namun seiring perubahan mindset banyak lembaga bisnis dan berjalannya waktu, arti stakeholder kini mencakup banyak pihak lain.

Baca juga: Panduan Cara Jualan di Shopee dan Cepat Mendapatkan Pembeli

Salah satu cakupan dalam stakeholder adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan kata lain, stakeholder kini juga mencakup masyarakat, pemerintah, LSM, perguruan tinggi, media, dan sebagainya.

Dalam perusahaan, stakeholder utama tentulah investor atau pemegang saham (shareholder), terutama pemegang saham mayoritas. Karena mereka adalah pihak yang berkepentingan dan paling berpengaruh di lingkup entitas bisnis tersebut.

Keduanya seringkali disamakan, meskipun keduanya sama-sama memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan di suatu perusahaan, namun ada banyak perbedaan shareholder dan stakeholder.

Berikut fungsi dari stakeholder:

  • Tanggung jawab sosial perusahaan
  • Manajemen perusahaan
  • Pembuatan keputusan
  • Pendukung keuangan atau penyedia modal

Stakeholder adalah peran yang cukup vital dalam sebuah perusahaan maupun organisasi. Suatu perusahaan tentu membutuhkan stakeholder dalam menjalankan bisnis. Sehingga, kebijakan dan sistem perusahaan yang telah ditetapkan dapat menguntungkan semua pihak.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com