Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Mata Uang Kripto Sepekan, Ada yang Melesat 139,70 Persen

Kompas.com - 22/08/2021, 13:04 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Harga mata uang kripto sedang menunjukkan tren menguat dalam dua pekan terakhir.

Harga bitcoin misalnya, pekan ini hampir menyentuh level 50.000 dollar AS per keping, tepatnya di 49.094 dollar AS per keping atau Rp 706,95 juta pada Minggu (22/8/2021) siang.

Angka tersebut menguat 0,66 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan periode yang sama 24 jam yang lalu. Sementara, dalam sepekan terakhir, harga bitcoin menguat 5,47 persen.

Untuk pertama kalinya, harga bitcoin menyeentuh level Rp 700 juta setelah pada Juli lalu sempat terperosok hampir menyentuh angka Rp 430 juta.

Baca juga: Simak, Ini 3 Mata Uang Kripto yang Dimiliki Elon Musk

Dikutip dari Coindesk, kinerja bitcoin saat ini belum menunjukkan lonjakan terbesar. Bila kian banyak aksi beli terjadi, maka harga bitcoin dalam waktu dekat diperkirakan bisa menyentuh level 50.000 dollar AS per keping.

Untuk skenario optimis, harga bitcoin diperkirakan bahkan bisa mencapai kisaran 55.000 dollar AS per keping.

Menguatnya harga bitcoin seakan memberi angin segar pada aset kripto lain.

Beberapa mata uang kripto menguat di atas 81,50 persen dalam sepekan terakhir.

Avalanche, aset kripto yang merupakan payung untuk peluncuran aplikasi DeFi, aset keuangan, perdagangan, dan jasa lainnya, bahkan menguat hingga 139,70 persen pada akhir pekan ini.

Avalanche merupakan mata uang kripto yang paling cuan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan pemantauan Kompas.com, Avalanche diperdagangkan di harga 42,70 dollar AS.

Baca juga: Harga Aset Kripto Sepekan, Ada yang Melesat Lebih dari 200 Persen

Avalanche merupakan aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Selain itu, ada pula Fantom, yang diperdagangkan di kisaran 0,5666 dollar AS per keping. Aset kripto tersebut menguat 69,91 persen dalam sepekan terakhir. Fantom juga merupakan mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti.

Saat ini secara keseluruhan, ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Anda dapat mengakses daftar mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti di link berikut.

Untuk diketahui, di Indonesia mata uang kripto tidak bisa digunakan untuk transaksi atau menjadi alat tukar.

Di Indonesia, mata uang kripto adalah komoditas digital yang hanya bisa diperdagangkan pada perusahaan perdagangan yang juga sudah terdaftar di Bappebti.

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Baca juga: Akhir Pekan, Harga Bitcoin Capai Rp 668 Juta

Berikut adalah daftar 10 aset kripto paling cuan dalam sepekan:

  1. Avalanche 42,70 dollar AS (+139,70 persen) terdaftar di Bappebti
  2. Audius 2,89 dollar AS (+81,50 persen)
  3. NEAR Protocol 5,82 dollar AS (+80,56 persen)
  4. Fantom 0,5666 dollar AS (+69,91 persen) terdaftar di Bappebti
  5. Solana 74,75 dollar AS (+65,60 dollar AS) terdaftar di Bappebti
  6. Terra 27,79 dollar AS (+62,79 persen) terdaftar di Bappebti
  7. Cosmos 22,63 dollar AS (+45,91 persen) terdaftar di Bappebti
  8. Helium 22,74 dollar AS (32,55 persen)
  9. THORChain 10,82 dollar AS (25,54 persen)
  10. Quant 187,20 dollar AS (+24,60 persen) terdaftar di Bappebti

Baca juga: Beli Bitcoin dkk di Platform Ini Bisa Pakai Dompet Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com