Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Syariah Pakai Prinsip Bagi Hasil, Apa Bedanya dengan Bunga?

Kompas.com - 22/08/2021, 17:17 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua jenis bank di dalam sistem perbankan Indonesia, yakni bank konvensional dan bank syariah.

Salah satu perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional yakni pada prinsip yang digunakan.

Di bank syariah, prinsip yang dipakai adalah prinsip syariah, di mana di dalam melakukan kegiatan bisnisnya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga yang dianggap riba.

Dikutip dari buku Seri Literasi Keuangan Industri Jasa Keuangan Syariah disebutkan sistem bagi hasil ini lah yang membuat bank syariah cenderung lebih stabil dalam merespon shock.

Sementara, pada bank konvensional dengan sistem bunga bank yang berbasis utang, bank harus menanggung seluruh risiko bisis dan keuangan yang ada ketika guncangan terjadi di sisi aset bank.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Buka Rekening Bank Syariah Indonesia Online

Sehingga, bank konvensional berbasis utang akan sangat rentan terhadap berbagai jenis risiko dan stabilitas sistem perbankan pun cenderung rapuh.

Pada dasarnya, baik bagi hasil dan bunga adalah balas jasa yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya atas penempatan dana yang mereka lakukan.

Lalu sebenarnya, apa perbedaan antara bunga dan bagi hasil?

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan bunga dengan bagi hasil seperti dikutip dari laman resmi OJK:

Bunga Bank Konvensional

  1. Asumsi selalu untung
  2. Didasarkan pada jumlah uang (pokok pinjaman)
  3. Nasabah kredit harus tuntuk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
  4. Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan usaha berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
  5. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agam termasuk agama Islam
  6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Baca juga: Daftar Kode Bank Syariah Indonesia untuk Keperluan Transfer

Bagi Hasil Bank Syariah

  1. Ada kemungkinan untung/rugi
  2. Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
  3. Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
  4. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
  5. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
  6. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Dari rincian di atas, dapat disimpulkan, ciri utama pola bagi hasil yang beda dengan bunga bank yakni keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun pihak yang menjalankan usaha.

Salah satu ciri utama bank syariah yang membedakan dengan bank konvensional yakni keberadaan logi iB.

Baca juga: Mengenal Prinsip Bank Syariah yang Berlaku di Aceh

Logo iB ini dipasang di depan kantor bank yang telah secara resmi beroperasi sebagai bank syariah, baik kantor pusat, kantor cabang, maupun kantor layanan syariah.
Logo ini juga biasanya dipasang di papan reklame, sepanduk, neon sign, atau billboard bank syariah.

Untuk diketahui, perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah lainnya yakni hubungan nasabah dengan bank.

Bila pada bank konvensional adalah hubungan debitur dan kreditur, sementara pola hubungan pada bank syariah adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah). Hubungan lain di bank syariah yakni penjual-pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard).

Untuk lebih jelasnya mengenai beda bank syariah dan bank konvensional dapat dibaca pada artikel berikut.

Sementara, penjelasan secara lengkap mengenai bank syariah bisa dibaca di artikel berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com