Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Motor dan Syarat Pengurusannya

Kompas.com - 22/08/2021, 21:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin atau berencana membeli kendaraan bekas, wajib untuk mengetahui biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor.

Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu berapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor terbaru saat ini?

Biaya balik nama motor tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Namun secara umum, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jatim via Online, Mudah dan Cepat

Jika Anda ingin mengetahui detail biaya balik nama motor tiap daerah, sebaiknya bisa melakukan pengecekan pada laman resmi Samsat.

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

  • Biaya administrasi Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

Agar tidak kerepotan saat berada di Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan sebelumnya. Berikut ini persyaratan balik nama kendaraan:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Itulah informasi biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor beserta kelengkapan persyaratannya yang perlu Anda ketahui. Untuk informasi tarif pajak motor tahunan (perpanjang STNK) di masing-masing daerah, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jatim via Online, Mudah dan Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com