Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Ulang Status Bakrie & Brothers di Proyek Gas Cirebon-Semarang

Kompas.com - 23/08/2021, 15:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah meninjau kembali status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) pada Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

Seperti diketahui, BNBR pada 8 Agustus 2021 sempat ditunjuk oleh BPH Migas periode sebelumnya (2017-2021) untuk melanjutkan proyek Cisem selaku pemenang kedua, lelang tahun 2006.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan masa kerja BPH Migas periode 2017-2021 berakhir sejak 2 Agustus 2021. Dengan demikian, keputusan yang diambil sesudah tanggal tersebut dianggap tak berlaku.

Baca juga: Nasib Grup Bakrie di Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berdasarkan kordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maka perlu ada kejelasan status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui.

Untuk itu, BPH Migas bakal mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 melibatkan sejumlah stakeholder antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP) hingga Kementerian Kordinator terkait.

"Kami undang supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis, nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ungkap Erika dalam RDP Komisi VII, sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Senin (23/8/2021).

Cacat Hukum

Erika mengungkapkan, sedianya kajian soal status BNBR pada Proyek Cisem telah dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. Merujuk pada kajian tersebut maka penunjukkan BNBR sejatinya cacat hukum.

Poin yang dinilai menjadi dasar yakni BPH Migas periode sebelumnya menggunakan peraturan tahun 2019.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan di tahun 2006 sehingga keputusan penetapan pemenang kedua lelang melanjutkan proyek seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.

Baca juga: Ganjar Minta Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Dipercepat

Bahkan Kementerian ESDM menilai jika merujuk pada peraturan di tahun 2005, maka belum ada ketentuan mengenai penetapan pemenang kedua lelang sebagai pelaksana proyek jika pemenang pertama mengundurkan diri.

Erika menambahkan, parameter keekonomian tahun 2006 yang digunakan untuk tahun 2021 juga tidak mungkin diterapkan pasalnya kondisi keekonomian dinilai jauh berbeda.

Adapun, poin lainnya yakni penunjukan pemenang kedua lelang sejatinya baru mungkin dilakukan jika pemenang pertama dalam hal ini PT Rekayasa Industri (Rekind) mengundurkan diri saat ditunjuk pada 2006 silam.

"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Ini kan Rekin sudah melakukan pekerjaan, sudah diminta mengerjakan proyek," jelas Erika.

Untuk itu, Erika menilai penunjukan pemenang kedua lelang tahun 2006 untuk melanjutkan proyek tidaklah tepat.

Erika memastikan pihaknya telah mempelajari kondisi yang ada. Akan tetapi mereka membutuhkan penguatan dari pendapat pihak lain yang terkait untuk bisa mengambil kepastian.

"Kami harapkan di September mungkin minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun dan kita bisa membuatkan satu surat pembatalan," pungkas Erika.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com