Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Pasar, PKL hingga Mal

Kompas.com - 24/08/2021, 10:04 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah kota khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan DKI Jakarta untuk membuka pasar rakyat, pedagang kaki lima hingga mal.

Izin tersebut tertuang dalam Diktum Kelima huruf d dan f Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Akan Berlangsung Selama Pandemi Masih Bersama Kita

"Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat," sebutnya dalam Instruksi Mendagri tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang di 34 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali, Ini Daftarnya

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Para pengunjung juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal dan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal perdagangan masih ditutup.

Baca juga: Lengkap Aturan PPKM Level 3 dan Bedanya dengan PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com