Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat, BKN Masih Buka Pengajuan

Kompas.com - 24/08/2021, 10:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 38.561 pegawai negeri sipil (PNS) dari diusulkan naik pangkat pada periode Oktober 2021. Jumlah usulan kenaikan pangkat PNS tersebut masih dimungkinkan bertambah.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pengajuan kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2021 hingga periode tersebut ditutup.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Sejauh ini, hingga 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Untuk tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

Nomenklatur aturan tersebut yakni tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Fakta-fakta PNS Wajib Update Data secara Mandiri via Aplikasi MySAPK

Jenis kenaikan pangkat PNS

Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya, sesuai aturan kenaikan pangkat PNS yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com