Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Sukuk dan Bedanya dengan Obligasi

Kompas.com - 24/08/2021, 18:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kian bertumbuhnya minat investasi masyarakat, istilah-istilah terkait investasi pun menjadi kian familiar.

Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk.
Lantas, apa itu sukuk?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, dijelaskan, sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya atau underlying asset.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 9 Triliun dari Hasil Lelang Sukuk Negara

Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk.

Contoh aset yang bisa menjadi underlying seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.

Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.

Namun kini, istilah obligasi syariah tak lagi digunakan dan diganti dengan sukuk.

Secara terminologi, sukuk dalam bahasa arah merupakan bentuk jamak dari 'sakk' yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham Blue Chip dan Contohnya

Sebagai salah satu jenis efek syariah, tentu sukuk memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi.

Sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek.

Hal ini berbeda dengan obligasi yang diterbitkan sebagai bentuk utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.

Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).

Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.

Baca juga: Jurnal Khusus Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya

Bagi Anda yang berminat membaca lebih rinci mengenai apa itu suku, dapat membaca artikel berikut.

Berikut adalah perbedaan sukuk dan obligasi secara lebih rinci:

  1. Prinsip dasar sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset atau manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu. Sementara prinsip obligasi adalah surat utang atas transaksi utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
  2. Penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sementara pada obligasi, imbalan atas memberikan utang berbentuk bunga.
  4. Sementara, sukuk diharuskan memiliki underlying asset, sementara obligasi tidak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Deposito dan Perbedaannya dengan Tabungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com